Sudinhub Jakarta Utara Tindak Ratusan Kendaraan Parkir Liar
![]() |
| Jakarta Utara bersih-bersih parkir liar |
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurangi titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, operasi dilaksanakan di lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.
“Kami melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar,” ujar Rudy, Selasa (16/6).
Ia menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Rudy juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir atau pangkalan liar.
“Gunakan fasilitas tempat parkir resmi yang telah disediakan demi kenyamanan berkendara di Jakarta Utara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, merinci hasil operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir.
Pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan Operasi Cabut Pentil terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil.
Kemudian pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan OCP, serta dua juru parkir liar diamankan.
Pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan OCP terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.
“Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan OCP terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar,” kata Yulza.
Selanjutnya, dalam operasi yang digelar pada 15 Juni di wilayah Koja dan Tanjung Priok, petugas mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
Yulza menjelaskan, seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut.
Menurutnya, maraknya parkir liar masih dipengaruhi keterbatasan lahan parkir pribadi dan rendahnya kesadaran sebagian pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi.
Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.
“Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya,” tandasnya. ***


