Sehari, Dishub DKI Tindak 258 Pelanggaran Parkir Liar
![]() |
JAKARTA, Thiscover.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 258 pelanggaran dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang digelar di lima wilayah kota pada Senin (15/6).
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas, kelancaran arus kendaraan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Berdasarkan data rekapitulasi, petugas Dishub melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan dan memberikan sanksi tilang kepada 13 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir.
Selain itu, petugas juga melaksanakan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.
Dalam operasi yang sama, empat kendaraan roda empat ditindak menggunakan tilang handheld, sementara 51 sepeda motor diangkut menggunakan mobil derek jaring.
Petugas juga menghentikan operasi terhadap 12 kendaraan yang melanggar ketentuan serta menindak tujuh juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban dilakukan secara rutin dan berkesinambungan di seluruh wilayah Jakarta.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
“Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Budi, Selasa (16/6).
Ia menambahkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan berbagai unsur terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” tandasnya. ***


